Purana Desa Ababi juga mencatat bahwa Raja Bali pernah mengirimkan tim penelitian bernama pakiran-kiran, yang dipimpin oleh Dang Acarya Kuturan Lembu Kara, untuk menyelidiki laporan dari Prajuru Desa Adat Ababi yang mengajukan permohonan pembebasan upeti. Setelah melakukan penelitian, pakiran-kiran menyimpulkan bahwa Desa Ababi layak dibebaskan dari kewajiban membayar upeti.
Selain itu, Raja Bali juga memberikan arahan agar masyarakat Desa Ababi tetap menjaga cara bercocok tanam yang baik serta rutin melaksanakan pemberantasan hama, baik secara material maupun spiritual. Arahan ini diwujudkan dalam Upacara Palebon Jero Ketut (pengabenan tikus), yang bertujuan untuk mengembalikan tikus-tikus yang menjadi hama ke alam aslinya.
Selain kisah tersebut, Purana Desa Adat Ababi juga mengisahkan legenda Dewi Kemakmuran, Betara Dewi Dabuh, yang memberikan anugerah suci kepada masyarakat Desa Ababi. Konon, Dewi ini membawa sebungkus air yang dibalut daun kumbang (daun talas). Setelah melewati beberapa desa seperti Tianyar, Culik, dan Abang, Dewi Dabuh menumpahkan sebagian besar air tersebut di bawah pohon eha di Desa Ababi, dengan syarat diadakannya Upacara Bukakak Kebo Metanduk Emas. Permintaan tersebut disetujui oleh masyarakat, sehingga air tersebut menjadi mata air Eha yang dikenal hingga kini.
Sebagian sisa air dibawa ke Desa Jungutan (Desa Adat Sibetan) dan ditumpahkan di tempat yang kini bernama Telaga Tista, dengan persyaratan serupa. Daun kumbang yang menjadi pembungkus air dilemparkan di atas Telaga Tista dan hingga kini dikenal dengan nama Kumbang.
Potensi Desa Ababi